Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPSK Kunjungi Bapas, Transfer Knowledge dengan PK Bapas Gorontalo

10 Juli 2024   11:19 Diperbarui: 10 Juli 2024   11:20 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Rabu 10/7/2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Kunjungi Bapas Kelas II Gorontalo. Dalam Kunjungannya dari LPSK Ibu Acik Amaliyah sebagai PPSK (Penata Perlindungan Saksi dan Korban) disambut langsung oleh Kepala Bapas Gorontalo RM Dwi Arnanto.

Dalam kunjungannya LPSK melakukan  sharing knowledge dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo. LPSK menjelaskan bahwa APH/kepolisian korban/keluarga korban/ pendamping  dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Permohonan bisa dikirim melalui aplikasi WhatsApp atau menghubungi langsung LPSK.

Bapas juga bisa menyampaikan kepada korban bahwa ada hak korban yang bisa diakses. Nantinya bisa dituangkan di dalam hasil Litmas diversi /penetapan diversi perkara Anak. PK Bapas dapat menyampaikan ke keluarga korban terkait perlindungan dari LPSK yang nantinya bisa direkomendasi mendapatkan rehab, pemilihan medis, restitusi dll.

Restitusi merupakan pengganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban melalui putusan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun