Gorontalo, INFO_PAS, Rabu 10/7/2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Kunjungi Bapas Kelas II Gorontalo. Dalam Kunjungannya dari LPSK Ibu Acik Amaliyah sebagai PPSK (Penata Perlindungan Saksi dan Korban) disambut langsung oleh Kepala Bapas Gorontalo RM Dwi Arnanto.
Dalam kunjungannya LPSK melakukan  sharing knowledge dengan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo. LPSK menjelaskan bahwa APH/kepolisian korban/keluarga korban/ pendamping  dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Permohonan bisa dikirim melalui aplikasi WhatsApp atau menghubungi langsung LPSK.
Bapas juga bisa menyampaikan kepada korban bahwa ada hak korban yang bisa diakses. Nantinya bisa dituangkan di dalam hasil Litmas diversi /penetapan diversi perkara Anak. PK Bapas dapat menyampaikan ke keluarga korban terkait perlindungan dari LPSK yang nantinya bisa direkomendasi mendapatkan rehab, pemilihan medis, restitusi dll.
Restitusi merupakan pengganti kerugian yang diberikan pelaku kepada korban melalui putusan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H