Gorontalo, INFO_PAS, Senin, 8/7/2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang memberikan layanan kepada masyarakat, warga binaan hingga klien pemasyarakatan. Beberapa layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat antara lain Pusat Informasi yang menyediakan jawaban dari pertanyaan seputar tupoksi Bapas.
Beberapa klien yang datang di Bapas melaksanakan kewajiban melapor, Kewajiban yang diberikan kepada klien berupa wajib lapor dilakukan untuk dapat melihat perkembangan klien pada saat kembali ke masyarakat. Pada saat melakukan wajib lapor, klien akan bertemu dengan PK atau Pembimbing Kemasyarakatan dan akan diberika layanan pembimbingan dan konseling kepada klien agar dapat mengerti lebih jauh keadaan klien selama menjalani progra Integrasi.
Setelah selesai melakukan Wajib lapor, klien diarahkan untuk dapat mengisi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk dapat melihat seberapa puas para klien yang datang dan masukan / saran untuk pelayanan di Bapas.Â
Melalui survei kepuasan masyarakat mendorong untuk memberikan partisipasi sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan Bapas agar terjadi peningkatan atau perbaikan kualitas pelayanan dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan klien / masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar