Gorontalo, INFO_PAS, Kamis, 4/7/2024 - Sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012, bahwa setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki hak untuk dilindungi oleh negara.
Hal ini tidak terlepas menjadi salah satu Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Pendampingan Pemeriksaan Awal dan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kali ini dilakukan oleh PK Ahli Muda Zainal Arifin Antu Bapas Kelas II Gorontalo.
Pemeriksaan dihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, dan pekerja sosial, bertempat di ruang Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Boalemo terhadap ABH inisial MG yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila melanggar pasal 81 dan 82 uu no 17 tahun 2016.
Selanjutnya PK Bapas mengambil data dalam rangka Pengambilan data Litmas yang dilakukan agar PK Bapas dapat memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak, baik saat berada di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar