Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Gorontalo Dampingi Pemeriksaan ABH di Polres

4 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Kamis, 4/7/2024 - Sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012, bahwa setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki hak untuk dilindungi oleh negara.

Hal ini tidak terlepas menjadi salah satu Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Pendampingan Pemeriksaan Awal dan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) kali ini dilakukan oleh PK Ahli Muda Zainal Arifin Antu Bapas Kelas II Gorontalo.

Pemeriksaan dihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, dan pekerja sosial, bertempat di ruang Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Boalemo terhadap ABH inisial MG yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila melanggar pasal 81 dan 82 uu no 17 tahun 2016.

Selanjutnya PK Bapas mengambil data dalam rangka Pengambilan data Litmas yang dilakukan agar PK Bapas dapat memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak, baik saat berada di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun