Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (21/6/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, Satya Haprabu, S.H., M.Kn. dampingi proses penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Pengeroyokan.
Sebelumnya, Anak diduga melakukan pengeroyokan yang diawali dengan mabuk minuman keras dan saling serang menggunakan panah wayer, Anak juga diduga melakukan provokasi kepada warga hingga terjadi perkelahian dan perusakan polsek.
Anak inisial DK ini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun dan menjalani proses hukum di Unit PPA Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota. Karena Anak masih di bawah umur, maka penyelesaian hukum harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendampingan dilaksanakan dengan tujuan memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui latar belakang dan faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan tindak pidana. Litmas ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H