Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Anak, PK Bapas Gorontalo Dampingi Penyidikan ABH

21 Juni 2024   14:01 Diperbarui: 21 Juni 2024   14:09 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (21/6/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, Satya Haprabu, S.H., M.Kn. dampingi proses penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku Pengeroyokan.

Sebelumnya, Anak diduga melakukan pengeroyokan yang diawali dengan mabuk minuman keras dan saling serang menggunakan panah wayer, Anak juga diduga melakukan provokasi kepada warga hingga terjadi perkelahian dan perusakan polsek.

Anak inisial DK ini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun dan menjalani proses hukum di Unit PPA Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota. Karena Anak masih di bawah umur, maka penyelesaian hukum harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pendampingan dilaksanakan dengan tujuan memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui latar belakang dan faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan tindak pidana. Litmas ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun