Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 mulai pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Siti Yuhana, S.Sos., MAP. melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Abh An. inisial MRN yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 (2) UURI No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Saat dilakukan Pelimpahan Perkara oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Kegiatan pendampingan Pelimpahan Perkara berlangsung dengan aman dan tertib.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI