Pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 mulai pukul 14.45 Wita sampai dengan selesai bertempat di PN Martapura, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Ngatmin, AKS, MAP. melaksanakan pendampingan Sidang di PN Martapura terhadap ABH inisial MF yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 KUHP, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Agenda sidang pada hari ini adalah :
Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum dan Kegiatan pendampingan sidang berlangsung dengan aman dan tertib, sidang dilanjutkan besuk hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 dengan agenda sidang pembacaan Putusan Hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H