Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Plt. Kakanwil DitjenPAS Kalimantan Selatan Tinjau Gedung Kantor Bapas Kelas I Banjarmasin

20 Januari 2025   06:56 Diperbarui: 20 Januari 2025   06:56 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humas Bapas Banjarmasin, Senin (20/01) - Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Evi Loliancy, didampingi oleh Tim Transisi Kantor Wilayah melakukan peninjauan bangunan gedung kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang rencananya akan dipersiapkan sebagai gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Peninjauan gedung ini dalam rangka menunjang percepatan transisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan, salah satunya terkait kesiapan pengoperasian gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, dimana hal ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam pemenuhan tempat kerja yang layak sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada masa transisi Kementerian saat ini.

Pada kesempatan ini, Plt. Kakanwil Ditjenpas Kalsel juga melakukan peninjauan gedung ex-Kantor Bapas Banjarmasin yang saat ini difungsikan sebagai Griya Abhipraya "BARATAAN" Bapas Banjarmasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun