Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Pendampingan Pengambilan BAP dan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum di Polres Banjarbaru

17 Januari 2025   08:01 Diperbarui: 17 Januari 2025   08:01 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Siti Yuhana, S.Sos., MAP. melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MRN yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 (2) UURI No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Saat dilakukan BAP oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Setelah selesai proses BAP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dengan Anak, orang tua Anak dan pihak korban. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan asesmen terhadap Anak sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan. Kegiatan pendampingan BAP dan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan berlangsung dengan aman dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun