Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terhadap Klien Pemasyarakatan

9 Januari 2025   01:25 Diperbarui: 9 Januari 2025   01:25 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 13.00 wita bertempat  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Bapak Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melaksanakan Pemeriksaan atau (BAP) terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial B atas kasus tindak pidana Narkotika. Klien terindikasi kembali melakukan Pelanggaran Hukum/Tindak Pidana saat masih menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)yang dilakukan akan disampaikan dalam forum Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang nantinya akan diajukan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun