Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kordinasi PK Bapas Banjarmasin dengan Pihak Sekolah Terkait Proses Pendampingan dan Litmas untuk ABH

17 Desember 2024   11:25 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:25 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin tanggal  16 Desember 2024 pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy, S.H. melaksanakan koordinasi dengan pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gambut, terkait salah satu murid dengan inisial YS yang terlibat perkara hukum di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur dan telah dilakukan proses pendampingan dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH bersangkutan di Polsek Banjarmasin Timur dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Pada proses koordinasi dalam rangka penggalian data terkait penelitian kemasyarakatan di lingkungan Sekolah ABH, PK Bapas disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gambut, Ibu Syarifah Khasanah Istiqamah, S.Pd., didampingi oleh Wakasek bagian kesiswaan Bapak H. Iberahim Jattim, S.Pd., dan juga Wali Kelas dari ABH Bapak Maulana, S.T., dalam penggalian data ke Sekolah, PK Bapas juga menjelaskan terkait Upaya Diversi yang akan diberikan untuk ABH dalam proses penyelesaian perkara hukum yang sedang dihadapi oleh ABH. Pihak Sekolah pun berharap agar muridnya dapat diberikan keringanan dan dapat kembali melanjutkan pendidikannya, dan pihak Sekolah berharap agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran oleh muridnya tersebut.
Kegiatan koordinasi dalam rangka penggalian data terkait penelitian kemasyarakatan untuk ABH pada hari ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun