Pada hari Selasa tanggal  10 Desember 2024 jam 10.30 wita sampai dengan selesai  Artoni Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pengambilan data penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Pembebasan Bersyarat WBP inisial AH tindak pidana Pembunuhan. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kunjungan rumah kepenjamin dan Koordunadi dengan Kepala Desa Penggalaman Kec.Martapura Barat dan Pengurus RT setempat. Pada kegiatan tersebut PK melakukan observasi dan pengamatan serta  wawancara dengan penjamin serta ketua RT dan warga setempat guna memastikan kelayakan dan keabsahan penjamain serta tanggapan pemerintah setempat terhadap usul Pembebasan Bersyarat bagi klien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H