Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan ABH Dalam Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Martapura

29 November 2024   10:04 Diperbarui: 29 November 2024   10:04 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapas Bjm

Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 pada pukul 11.40 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan inisial MR di Pengadilan Negeri Martapura. Anak didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan sidang masuk dalam agenda pembacaan pembelaan dari Penasehat Hukum Anak Ibu Raudatul Jannah,S.H. Dalam pembelaanya Penasehat Hukum menyampaikan agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun