Bapas Bjm
Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 pada pukul 11.40 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan inisial MR di Pengadilan Negeri Martapura. Anak didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan sidang masuk dalam agenda pembacaan pembelaan dari Penasehat Hukum Anak Ibu Raudatul Jannah,S.H. Dalam pembelaanya Penasehat Hukum menyampaikan agar Anak dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H