Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Sri Yuliarti,S.H melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. AU dari Pihak Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JFU) perkara Senjata Tajam Pasal 2 UU Darurat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk disampaikan kepada pimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H