Pada hari Kamis  tanggal  14 November 2024 pukul 12.15 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama Firman,S.H  melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  An. MR dari Pihak Polsek Karang Intan  kepada  Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara  Perncurian Pasal 363 KUHP di  Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH untuk disampaikan kepada pimpinan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!