Pada hari Kamis  tanggal  14 November 2024 pukul 12.15 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Pertama Firman,S.H  melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  An. MR dari Pihak Polsek Karang Intan  kepada  Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara  Perncurian Pasal 363 KUHP di  Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH untuk disampaikan kepada pimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!