Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Sidang TPP di Lapas Banjarbaru

31 Oktober 2024   08:38 Diperbarui: 31 Oktober 2024   10:48 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober  2024 jam 09. 30 wita s/d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan siding Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.  

Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan (pasal 1 angka 12 Permenpan RB 22 2016).

Pada dasarnya Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakat  mensetujui usulan program integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disulakan oleh Lapas Kelas IIB Banjarbaru selama terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Selain itu pada kesempatan sidang ini PK dan APK memberi penguatan terhadap WBP agar tetap mentaati tata tertib selama menjalani pembinaan di dalam Lapas dan menjelaskan mekanisme pembimbingan di Bapas Banjarmasin apabila program integrasi mereka disetujui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun