Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Datangi Keluarga Penjamin, Validasi Data Kelayakan Usulan Program Re-Integrasi

7 Oktober 2024   05:07 Diperbarui: 7 Oktober 2024   07:04 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humas Bapas Banjarmasin, Senin (07/10) - Pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai, Muhammad Adetya Setiawan selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pengambilan data penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah dilakukan wawancara dan asesmen di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan inisial MS, dkk yang telah melakukan tindak pidana Narkotika. 

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan kunjungan ke rumah kelurga selaku penjamin dari WBP untuk melakukan observasi, pengamatan serta wawancara kepada penjamin dan warga setempat guna memastikan kelayakan dan keabsahan penjamin. Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kunjungan kepada Pemerintah Setempat dalam hal ini adalah Ketua RT dimana penjamin dan WBP akan bertempat tinggal guna mendengar pendapat maupun masukan dari Ketua RT tersebut. 

Hasil penggalian data Penelitian Kemasyarakatan dapat segera dianalisa dan disampaikan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Banjarmasin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun