Pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin dan PK Ahli Pertama Hendra Saputra melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A dalam perkara Pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dan terhadap ABH inisial M.R.S dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Â
Agenda sidang ketiga hari ini adalah  pembacaan putusan dari Hakim Anak, yang mana dalam amar putusannya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap ABH inisial F.A selama 2 Tahun 6 Bulan dan Latihan Kerja (Latker) selama 6 Bulan di BLK Kota Banjarmasin, sementara terhadap ABH inisial M.R.S dijatuhi Pidana Penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan Latihan Kerja (Latker) selama 6 Bulan. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H