Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan Dan Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum

23 Agustus 2024   08:09 Diperbarui: 23 Agustus 2024   08:19 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 jam 10.30 wita sampai dengan selesai bertempat di Polsek Banjarmasin Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Kartika Permadani, S.Psi., melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial D.E.A dalam perkara yang diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  wawancara terhadap orang tua anak. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melanjutkan penggalian data ke lingkungan dan pihak pemerintah setempat terkait kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban, terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun