Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 jam 10.30 wita sampai dengan selesai bertempat di Polsek Banjarmasin Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Kartika Permadani, S.Psi., melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial D.E.A dalam perkara yang diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  wawancara terhadap orang tua anak. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan akan melanjutkan penggalian data ke lingkungan dan pihak pemerintah setempat terkait kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban, terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!