Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesepakatan Diversi Terhadap ABH di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

8 Agustus 2024   08:10 Diperbarui: 8 Agustus 2024   08:25 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada Hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar, S.H. dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melakukan pendampingan terhadap 3 orang ABH inisial MR, SB, dan RR yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP terhadap korban berinisial S, dalam proses pelaksanaan isi kesepakatan Diversi di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sebagaiman hasil musyawarah Diversi yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 19 Juli 2024 lalu, dimana pada poinnya pihak ABH dan keluarga sepakat untuk memberikan santunan atau biaya kompensasi terhadap pihak korban. Pada saat itu juga  digelar penyerahan biaya kompensasi secara simbolis yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh para pihak, diantaranya ketiga ABH bersama orang tuanya, korban beserta orang tuanya, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin, Peksos Dinsos Kota Banjarbaru, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru, mengambil tempat di Ruang PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru.Proses penyerahan santunan atau biaya kompensasi tersebut diserahkan langsung kepada korban dan orang tuanya disertai dengan penandatanganan serah terima santunan antara pihak ABH dan pihak Korban.

Dengan telah dilakukannya penyerahan dan serah terima santunan atau biaya kompensasi tersebut, maka proses Diversi dinyatakan berhasil, dan proses hukum terhadap ketiga ABH dihentikan.

Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan mengirimkan laporan pengawasan pelaksanaan Diversi yang akan dijadikan sebagai dasar Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk mengeluarkan penetapan Diversi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun