Pada hari Selasa tanggal  06 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Muhammad Adetya Setiawan melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial M dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Â
Pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Martapura, ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Kota Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan sampai pada proses hukum selanjutnya.
 ABH juga didampingi oleh kedua orang tuanya. Kegiatan pelimpahan perkara tesebut berjalan dengan lancar dan tertib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H