Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Bapas Kelas I Banjarmasin dengan Yayasan Pondok Pesantren Raudhatul Muta'allimin Annahdhiyah

29 Juli 2024   11:18 Diperbarui: 29 Juli 2024   11:23 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 bertempat di Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah (RMA) yang beralamat di Jalan Guntung Manggis RT. 018 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dilakukan panandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dengan Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah (RMA). 

Penandatangan dilakukan oleh Bapak Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si, selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin, dengan Bapak Dr. KH. Muhari, S.Ag., M.Ikom, selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan pendampingan dan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. 

Ruang lingkup kerjasama ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi bagi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin mengenai kegiatan kerohanian yang sesuai dengan ajaran agama Islam, selain itu juga melaksanakan rehabilitasi dan advokasi secara rohani, dan juga dalam memberikan pembekalan dan pelatihan keagamaan, kepribadian, dan keterampilan lainnya yang meningkatkan life skill untuk klien pemasyarakatan. 

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dirangkaikan dengan kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Pondok Pesantran Raudlatul Muta'allimin Annahdliyah yang juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Bapak Adi Santoso, Walikota Banjarbaru yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Bapak H. Marhain Rahman, dan Guru Tungkar KH. Fakhruddinnur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun