Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, mulai pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Purwanto Hadi Saputro melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial A.S dengan perkara Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP. Pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Marabahan, ABH diserahkan oleh penyidik dari Polres Barito Kuala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Marabahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Proses pelimpahan perkara tesebut berjalan dengan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H