Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kunjungan Ketua Pokja Pendampingan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan ke Griya Abhipraya "Brataan"

5 Juli 2024   09:30 Diperbarui: 5 Juli 2024   09:33 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kunjungan Ketua Pokja Pendampingan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Ke Griya Abhipraya "Barataan" Bapas Kelas I Banjarmasin

Pada hari Kamis, 04 Juli 2024. Setelah melaksanakan Uji Petik mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Penempatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan Anak Dalam Pelaksanaan Kesepakatan Diversi, Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Ketua Pokja Pendampingan, Ibu Darmalingganawati, Bc.IP., S.H., M.H., M.Si. beserta staf berkesempatan meninjau Griya Abhipraya "Barataan" Bapas Kelas I Banjarmasin secara langsung.

Dalam kunjungannya ke Griya Abhipraya "Barataan", Ketua Pokja Pendampingan Direktorat Bimkemas dan UKRP mengapresiasi Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Bapak Pudjiono Gunawan karena telah memberdayakan Pokmas Lipas salah satunya Yayasan Ashefa Griya Pusaka Banjarbaru yang telah bekerjasama dalam bidang rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun