Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.35 Wita Pembimbing Kemasyarakatan Muhammad Heriyadi,S.Sos.,M.M selaku PK Madya melakukan pengambilan Data terhadap Orang tua ABH Inisial N pada proses pembuatan Litmas Peradilan pidana Anak atas permintaan Polres Balangan dengan  atas perbuatan tindak pidana  pasal 2 ayal (1) UU No. 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )  atau pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kunjungan ke rumah orang tua anak pelaku guna mengumpulkan data dan informasi untuk kebutuhan proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang - undang  No. 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).
Kegiatan berjalan lancar dan selanjutnya PK membuat laporan sebagai atensi pimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!