Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Litmas ABH Terhadap Orang Tua Anak Pelaku

27 Juni 2024   10:41 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:57 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 17.35 Wita Pembimbing Kemasyarakatan Muhammad Heriyadi,S.Sos.,M.M selaku PK Madya melakukan pengambilan Data terhadap Orang tua ABH Inisial N pada proses pembuatan Litmas Peradilan pidana Anak atas permintaan Polres Balangan dengan  atas perbuatan tindak pidana  pasal 2 ayal (1) UU No. 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )  atau pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kunjungan ke rumah orang tua anak pelaku guna mengumpulkan data dan informasi untuk kebutuhan proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang - undang  No. 11 Tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).

Kegiatan berjalan lancar dan selanjutnya PK membuat laporan sebagai atensi pimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun