Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, pukul 14.30 Wita s.d Selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Madya M.Heriyadi dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Sarifuddin melaksanakan Wawancara dalam rangka Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen untuk program Pembebasan Bersyarat kepada 8 (Delapan) orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Proses wawancara dilaksanakan dalam rangka untuk memverifikasi data guna nantinya akan dijadikan dasar pemberin program re-integrasi. Selanjutnya petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan kunjungan ke pihak penjamin guna mengetahui kelayakan penjamin serta mengkomunikasikan program kepada Aparat Pemerintah setempat, tokoh masyarakata serta segenap masyarakat dimana klien nantinya akan menjalani masa integrasi di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!