Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan Terhadap ABH dengan Perkara Pengeroyokan di PN Martapura

11 Juni 2024   13:03 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, S.H. melakukan pendampingan terhadap ABH inisial JI yang terlibat tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.Agenda persidangan hari pertama, Senin 10 Juni 2024 adalah pemeriksaan ABH, Korban/Saksi oleh Hakim, pembacaan Litmas PK Bapas, serta pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun agenda sidang hari kedua yakni Selasa 11 Juni 2024 adalah masih proses pemeriksaan saksi-saksi yaitu teman seperkara ABH yang bersangkutan

Dalam proses persidangan ini ABH didampingi oleh orang tuanya yakni ibu kandung ABH, Penasihat Hukum, serta PK Bapas Banjarmasin.

Hakim yang ditunjuk mengadili perkara ABH meminta para pihak untuk tetap mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan akan diselesaikan dalam minggu ini dengan jadwal pembacaan putusan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.

Agenda persidangan besok, Rabu 12 Juni 2024 adalah pembacaan tuntutan dari JPU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun