Pada hari  Selasa tanggal 4 Juni 2024  bertempat di Rutan Marabahan pukul 09.00 s/d selesai Artoni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Banjarmasin melaksanakan pengambilan data penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Cuti Bersyarat WBP dengan inisial S dan K. WBP tersebut melakukan tindak pidana  kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur psl 80 aya1 UU RI No.23 Th 2002.Â
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan  wawancara dengan para wbp, disamping itu PK juga menggali data melalui laporan perkembangan wbp dan petikan putusan. Kemudian PK juga menjalin koordinasi dengan Aparatur Desa Tabukan Raya Kec.Tabukan Kab.Batola,  kunjungan ke rumah penjamin dan keluarga korban.Â
Dalam penggalian data tersebut PK melakukan  wawancara dengan penjamin, Aparat Desa, pihak keluarga korban dan warga Setempat guna memastikan kelayakan dan keabsahan penjamin serta tanggapan  pemerintah setempat dan keluarga korban terhadap usul CB bagi klien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H