Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS BATULICIN
HUMAS BAPAS BATULICIN Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Batulicin

HUMAS BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BATULICIN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Batulicin Lakukan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Kotabaru

1 Februari 2023   11:33 Diperbarui: 1 Februari 2023   11:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

Dengan Adanya UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada 'pemulihan' ketimbang 'pembalasan' seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa. Pembuatan Undang-undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai 'kriminal', membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggungjawabkan perilakunya secara penuh. Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut.

"Seperti pada hari ini selasa (31/01/23), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Batulicin melakukan pendampingan terhadap 2 Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kasus persetubuhan yakni pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PK melakukan pendampingan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Kotabaru ke Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Dalam tahap ini, turut hadir Jaksa, orang tua Anak, dan penyidik. Pendampingan bagi ABH dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib mendampingi kasus Anak agar kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.

"Pada pelaksanaan proses pendampingan hari ini berjalan lancar dimana anak mengakui secara perbuatannya dan salah satu anak tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun atau setidaknya belum berusia 14 tahun."Pungkas Tamami,PK Bapas Batulicin.

Kontributor : Humas Bapas Batulicin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun