Pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 pukul 09.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Gt.T Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sudah terpenuhi melanggar pasal 351 KUHP maka agar anak dipidana penjara selama 10 bulan dan ditempatkan di LPKA Martapura. Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya PK akan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I BanjarmasinÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI