Pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 pukul 09.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Gt.T Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sudah terpenuhi melanggar pasal 351 KUHP maka agar anak dipidana penjara selama 10 bulan dan ditempatkan di LPKA Martapura. Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya PK akan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin
ÂBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H