Pada hari Jum'at, tanggal 31 Mei 2024 pukul 10.00 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Gt.T Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan Agenda persidangan  Dakwaan JPU dan Pembacaan hasil Litmas oleh PK.
 Pendampingan  berjalan tertib dan lancar.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin membacakan hasil penelitian kemasyarakatan di hadapan hakim guna mendapatkan rekomendasi yang terbaik bagi Anak dengan Berhadapan dengan Hukum ( ABH ). Selanjutnya keputusan berada di tangan hakim apa yang terbaik bagi abh tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H