Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan PK Terhadap ABH ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin

22 Mei 2024   07:41 Diperbarui: 22 Mei 2024   07:42 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.30 Wita s.d 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Muhammad Zulkifli melaksanakan pendampingan terhadap ABH Inisial MA dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polda KalSel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin. 

Pelimpahan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan di Kepolisian. Abh yang bersangkutan diduga terjerat perkara kepemilikan Senjata Tajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 2  UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pelaksanaan Pendampingan  terhadap abh MA berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya PK membuat laporan atensi kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun