Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.30 Wita s.d 11.30 wita bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Muhammad Zulkifli melaksanakan pendampingan terhadap ABH Inisial MA dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polda KalSel kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin.Â
Pelimpahan ini dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan di Kepolisian. Abh yang bersangkutan diduga terjerat perkara kepemilikan Senjata Tajam tanpa ijin sesuai dengan pasal 2  UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pelaksanaan Pendampingan  terhadap abh MA berlangsung dengan aman dan tertib. Selanjutnya PK membuat laporan atensi kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI