Pada hari Jum'at, tanggal 17 Mei 2024 pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Pengadilan Negeri Martapura Pembimbing Kemasyarakatan Madya Ngatmin dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Siti Yuhana, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial Ml dan Gjl Perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan Agenda  persidangan : Pembacaan pembelaan dari masing-masing penasehat hukum ABH. Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya PK akan membuat laporan  pendampingan dan dilaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!