Pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pukul 13.30 Wita s.d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru Pembimbing Kemasyarakatan Muda  Artoni, Melakukan pendampingan terhadap Abh Inisial MK Perkara Sajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12  Tahun 195 dengan Agenda persidangan  Tuntutan. JPU membacakan tuntutan dimana, Anak di tuntut 5 Bulan pidana penjara di LPKA. Kemudian di lanjutkan dengan pembelaan  oleh Penasihat Hukum (PH) yang pada intinya PH sependapat dengan rekomendasi PK Bapas Yakni Pidana Layanan Masyarkat. Pendampingan  berjalan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H