Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 pukul 10.30 Wita sampai dengan selesai, Â Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial K perkara sajam/ Pasal 2 UU No 12 Th 1951 di Polsek Banjarbaru Utara.
Pada kegiatan penggalian data Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan  kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat yakni pihak leurahan Dan ketua RT.13 Kel.Bangkal Kec.Cempaka Banjarbaru .
selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta di sampaikan dalam sidang TPP Bapas Banjarmasin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H