Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, mulai pukul 13.30 Wita - 15.20 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Abrar Ibrahim melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MSF dan MRCF pada pelaksanaan Diversi tingkat Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH disangkakakan melakukan tindak pidana perkara "Penganiayaan anak dibawah umur" Â sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Musyawarah Diversi dihadiri oleh :
1. Jaksa Anak,sebagai ketua fasilitator;
2. PK.Bapas Kelas I Banjarmasin;
3. Anak pelaku 1 (MSF) didampingi Ibu kandung;
4. Anak Pelaku 2 (MRCF) didampingi Ayah kandung;
5. Peksos;
6. Dinas Sosial UPTD Banjarmasin;
7. LKBH UNLAM;
8. Penyidik Anak unit PPA Polres Banjarmasin.
Dari hasil musyawarah Diversi tidak dihasilkan kesepakatan perdamaian antar seluruh pihak, pihak korban meminta untuk proses hukum tetap di lanjutkan pada tahap persidangan, namun meskipun tidak menyetujui proses perdamaian,pihak korban tetap memaafkan perbuatan kedua ABH namun tetap harus melanjutkan proses hukum.
Seluruh proses diversi berjalan aman dan lancar. Selanjutnya  Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan Diversi tingkat Kejaksaan.