Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Proses Diversi Tingkat Kejaksaan

22 Maret 2024   06:50 Diperbarui: 22 Maret 2024   06:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, mulai pukul 13.30 Wita - 15.20 Wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Abrar Ibrahim melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MSF dan MRCF pada pelaksanaan Diversi tingkat Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH disangkakakan melakukan tindak pidana perkara "Penganiayaan anak dibawah umur"  sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.

Musyawarah Diversi dihadiri oleh :

1. Jaksa Anak,sebagai ketua fasilitator;
2. PK.Bapas Kelas I Banjarmasin;
3. Anak pelaku 1 (MSF) didampingi Ibu kandung;
4. Anak Pelaku 2 (MRCF) didampingi Ayah kandung;
5. Peksos;
6. Dinas Sosial UPTD Banjarmasin;
7. LKBH UNLAM;
8. Penyidik Anak unit PPA Polres Banjarmasin.


Dari hasil musyawarah Diversi tidak dihasilkan kesepakatan perdamaian antar seluruh pihak, pihak korban meminta untuk proses hukum tetap di lanjutkan pada tahap persidangan, namun meskipun tidak menyetujui proses perdamaian,pihak korban tetap memaafkan perbuatan kedua ABH namun tetap harus melanjutkan proses hukum.

Seluruh proses diversi berjalan aman dan lancar. Selanjutnya  Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat laporan hasil Pendampingan Diversi tingkat Kejaksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun