Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 09.30 Wita s.d 12.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Sri Yuliarti dan Putri Kartika Permadani melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial JM dan NH dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polresta kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Perkara Pencurian dengan Kekerasan, pasal 365 KUHP.Â
Pada kegiatan pelimpahan perkara ini, Anak ( ABH ) Â didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dan juga oleh Penasehat Hukum.
Pelaksanaan Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan atensi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H