Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan PK terhadap ABH dalam Pelimpahan Perkara ke Kejari Banjarmasin

23 Februari 2024   05:00 Diperbarui: 23 Februari 2024   09:15 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 09.30 Wita s.d 12.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Sri Yuliarti dan Putri Kartika Permadani melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial JM dan NH dalam rangka pelimpahan perkara dari penyidik Polresta kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Perkara Pencurian dengan Kekerasan, pasal 365 KUHP. 

Pada kegiatan pelimpahan perkara ini, Anak ( ABH )  didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dan juga oleh Penasehat Hukum.

Pelaksanaan Pendampingan  berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan atensi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun