Pada hari Selasa, 30 Januari 2024 mulai pukul 14.00 Wita Plh Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin bersama dengan para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V dan juga perwakilan dari Pembimbingan Kemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM secara daring/online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.Â
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan yang memberikan beberapa materi, diantaranya Perhitungan Kebutuhan JF PK dan APK yg ada pada setiap Lapas/Rutan di Indonesia, memperhatikan setiap usulan integrasi narapidana yang diajukan ke setiap Bapas beserta perhitungannya serta menghimbau kepada seluruh Kabapas untuk bisa memerintahkan kepada PK Bapas untuk bisa menurunkan pengetahuannya bagaimana cara pembuatan asesment ISPN, RRI dan Kriminogenik yang merupakan tugas dari petugas assesor pada Lapas/Rutan. Selain itu, juga terkait penyederhanakan buku register yang ada di Bapas akan disamakan dengan buku register yang ada pada Lapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan berdiskusi disetiap satuan kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI