Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham

31 Januari 2024   08:30 Diperbarui: 31 Januari 2024   08:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa, 30 Januari 2024 mulai pukul 14.00 Wita Plh Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin bersama dengan para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V dan juga perwakilan dari Pembimbingan Kemasyarakatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bapas Berdasarkan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM secara daring/online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan yang memberikan beberapa materi, diantaranya Perhitungan Kebutuhan JF PK dan APK yg ada pada setiap Lapas/Rutan di Indonesia, memperhatikan setiap usulan integrasi narapidana yang diajukan ke setiap Bapas beserta perhitungannya serta menghimbau kepada seluruh Kabapas untuk bisa memerintahkan kepada PK Bapas untuk bisa menurunkan pengetahuannya bagaimana cara pembuatan asesment ISPN, RRI dan Kriminogenik yang merupakan tugas dari petugas assesor pada Lapas/Rutan. Selain itu, juga terkait penyederhanakan buku register yang ada di Bapas akan disamakan dengan buku register yang ada pada Lapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan berdiskusi disetiap satuan kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun