Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 15.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Banjarmasin bapak Purwanto Hadi Saputro melaksanakan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sekaligus melakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) inisial AS dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut bertempat di kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat. Dalam penggalian data Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan ABH dan Orang tua ABH guna mendalami latar belakang terjadinya tindak pidana. Nantinya dilanjutkan dengan penggalian data terhadap perwakilan masyarakat dan pemerintah setempat serta tanggapan dari pihak korban, Hasil data tersebut dianalisa untuk dituangkan dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan dimana akan ditetapkan rekomendasi yang terbaik bagi ABH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!