Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengambilan Data Dalam Rangka Litmas ABH

2 Januari 2024   09:17 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:34 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 pukul 08.00 Wita sampai dengan 10.00 Wita,  Pembimbing Kemasyarakatan Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pengambilan data terkait ABH yang melakukan pelanggaran hukum dalam perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di lingkungan tempat tinggal ABH dan Pemerintah Desa Telok Selong. 

Pada kunjungan ke Pemerintah Desa Telok Selong, PK Bapas juga menyampaikan bahwa sudah dilangsungkan musyawarah untuk Upaya Diversi di tingkat Kepolisian, dan rencananya si Anak akan dikenakan Pelayanan Masyarakat yang akan dilaksanakan di Balai Desa Telok Selong. Kepala Desa Telok Selong, H. Mahyani menyambut baik rencana tersebut dan siap untuk membantu membina dan mengawasi ABH selama menjalani Pelayanan Masyarakat di Balai Desa Telok Selong. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam proses Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan PK terhadap ABH yang sebelumnya telah dilakukan pendampingan di Polsek Martapura

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun