Pada hari Jum'at tanggal 29 Desember 2023 pukul 08.00 Wita sampai dengan 10.00 Wita, Â Pembimbing Kemasyarakatan Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pengambilan data terkait ABH yang melakukan pelanggaran hukum dalam perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di lingkungan tempat tinggal ABH dan Pemerintah Desa Telok Selong.Â
Pada kunjungan ke Pemerintah Desa Telok Selong, PK Bapas juga menyampaikan bahwa sudah dilangsungkan musyawarah untuk Upaya Diversi di tingkat Kepolisian, dan rencananya si Anak akan dikenakan Pelayanan Masyarakat yang akan dilaksanakan di Balai Desa Telok Selong. Kepala Desa Telok Selong, H. Mahyani menyambut baik rencana tersebut dan siap untuk membantu membina dan mengawasi ABH selama menjalani Pelayanan Masyarakat di Balai Desa Telok Selong. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam proses Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan PK terhadap ABH yang sebelumnya telah dilakukan pendampingan di Polsek Martapura
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H