Pembimbing Kemasyarakatan dalam fungsinya memiliki tugas untuk membuat penelitian kemasyarakatan atau yang biasa disebut litmas. Pelaksanaan litmas adalah sebuah syarat mutlak yang wajib dipenuhi agar warga binaan pemasyarakatan memperoleh hak integrasi baik Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas. Di dalam litmas memuat identitas dan data diri klien dan perkembangannya selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Pada hari Senin  tanggal 23 Oktober 2023 pukul 11.21  sampai dengan selesai . JFT Pembimbing Kemasyarakatan  PK  Muda Kaspul Anwar ,S.H  melaksanakan kegiatan wawancara pengambilan data serta Asesmen terhadap 2  orang WBP di LP Perempuan Martapura , dalam rangka menindaklanjuti permintaan pembuatan Litmas usulan program Pembebasan Bersyarat  proses pengumpulan data WBP yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H