Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Penelitian Kemasyaraktan di Lapas Perempuan Martapura

24 Oktober 2023   15:00 Diperbarui: 24 Oktober 2023   15:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pembimbing Kemasyarakatan dalam fungsinya memiliki tugas untuk membuat penelitian kemasyarakatan atau yang biasa disebut litmas. Pelaksanaan litmas adalah sebuah syarat mutlak yang wajib dipenuhi agar warga binaan pemasyarakatan memperoleh hak integrasi baik Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas. Di dalam litmas memuat identitas dan data diri klien dan perkembangannya selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pada hari Senin   tanggal 23 Oktober 2023 pukul 11.21   sampai dengan selesai . JFT Pembimbing Kemasyarakatan  PK  Muda Kaspul Anwar ,S.H  melaksanakan kegiatan wawancara pengambilan data serta Asesmen terhadap 2  orang WBP di LP Perempuan Martapura , dalam rangka menindaklanjuti permintaan pembuatan Litmas usulan program Pembebasan Bersyarat  proses pengumpulan data WBP yang bersangkutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun