Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sosialisasi Layanan Grasi pada Kementerian Hukum dan HAM

13 Oktober 2023   09:21 Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

 

Dilanjutkan paparan materi dengan Tema "Grasi dan Remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan" yang disampaikan oleh Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dan "Dinamika Pelaksanaan Grasi dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia" yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat) dengan Moderator Rizaldi Nazarudin, S.H., M.H. (Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin).

Hadir dalam kegiatan, Kadiv PAS Kalteng, Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan, perwakilian Mahasiswa FH ULM, UIN Antasari Banjarmasin, UNISKA Banjarmasin, STIH Sultan Adam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun